Thursday, October 7, 2010

Perserikatan Bangsa-Bangsa Bahas Hukum Laut dan Keanekaragaman Hayati Laut

Keanekaragaman laut penting karena memiliki nilai secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman keanekaragaman hayati diantaranya adalah kegiatan perikanan, perusakan habitat, perubahan iklim, gangguan dilaut, pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, dan penelitian mengenai kelautan.

UNCLOS berisi tentang:
Hukum, definisi dan obligasi negara mengenai zona maritim.
Menetapkan peraturan untuk perairan dan sumber daya perikanan didalam yuridiksi nasional.
  • Menetapkan peraturan untuk penelitian mengenai kelautan.
  • Membuat perjanjian internasional yang menyeluruh tentang perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dari polusi dan kerusakan.
  • Mempertimbangkan situasi negara berkembang secara geografis.
  • Menyediakan pengembangan dan sharing teknologi kelautan.
UNCLOS juga membahas peraturan mengenai zona maritim tanpa jurisdiksi nasional yaitu perairan internal, laut teritorial hingga 12 mil, zona kontingen hingga 24 mil, zona ekonomi eksklusif hingga 200 mil dan kontinental shelf. Peraturan dengan jurisdiksi nasional meliputi perairan laut lepas dengan permukaan perairan hingga 100 mil dan area 200 mil atau 350 mil. Adapun ketentuan dalam UNCLOS adalah sebagai berikut :
  • Hak sutau negara untuk memanfaatkan sumber alam mereka, menurut kebijakan lingkungan dan tugas mereka untuk melindungi serta memelihara lingkungan laut.
  • Kewajiban untuk konsisten dengan UNCLOS, adanya kegiatan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan polusi lingkungan laut dari sumber manapun. Sumber polusi : dari daratan, aktivitas dilaut, pembuangan limbah, atmosfir, dan penggunaan teknologi untuk rekayasa genetik.
  • Kewajiban untuk melindungi dan memelihara biota yang punah atau sudah langka, dan dipelihara seperti habitat asalnya, menghindari ancaman dan sebab lainnya bagi kehidupan laut.
  • Kewajiban untuk mencegah penyebaran polusi di luar area dan atau di dalam area yurisdiksi mereka
  • Bertugas untuk tidak memindahkan kerusakan, resiko atau mengubah bentuk suatu jenis polusi ke area lainnya. Bentuk kerjasama nasional dan global meliputi : pengembangan aturan, standard dan rekomendasi praktis; penelitian saintifik; pemberitahuan dari kerusakan nyata atau yang akan terjadi; rencana dalam penanggulangan polusi.
Peraturan internasional dan perundang-undangan nasional yang diatur dalam UNCLOS, meliputi :
  • Adopsi tentang aturan regional dan global, standard, dan rekomendasi praktek dan prosedur untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan polusi yang berhubungan dengan lingkungan laut
  • Adopsi hukum nasional dan peraturan, yang mencakup pendugaan suatu nilai atau sebab.
  • Aturan internasional, standard dan rekomendasi mengenai perlindungan ekosistem, habitat dan species terdapat pada General Assembly of the United Nations, Convention on Biological Diversity (CBD), RAMSAR Convention on Wetlands, CITES dan regional.
UNCLOS juga mengatur mengenai konservasi sumber daya laut contohnya hak mengenai status daerah pesisir dalam zona ekonomi eksklusif, yang meliputi kedaulatan hak untuk explorasi, dan manajemen konservasi dari sumberdaya alam laut, menetapkan total perijinan dalam penangkapan, memberi hak negara lain untuk memanfaatkan, mengambil proporsi untuk memastikan pemeliharaan sumber daya laut tidak over-exploitation, memelihara atau mengembalikan populasi jenis pada tingkatan sehingga dapat menghasilkan hasil maksimum dan Mempertimbangkan dengan seksama efek pada kelompok species yang terkena dampak langsung (pendekatan ekosistem).


Sumber; Terangi

0 comments

Post a Comment