Keanekaragaman laut penting karena memiliki nilai secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman keanekaragaman hayati diantaranya adalah kegiatan perikanan, perusakan habitat, perubahan iklim, gangguan dilaut, pemanfaatan sumberdaya alam yang berlebihan, dan penelitian mengenai kelautan.
UNCLOS berisi tentang:
Hukum, definisi dan obligasi negara mengenai zona maritim.
Menetapkan peraturan untuk perairan dan sumber daya perikanan didalam yuridiksi nasional.
- Menetapkan peraturan untuk penelitian mengenai kelautan.
- Membuat perjanjian internasional yang menyeluruh tentang perlindungan dan pemeliharaan lingkungan laut dari polusi dan kerusakan.
- Mempertimbangkan situasi negara berkembang secara geografis.
- Menyediakan pengembangan dan sharing teknologi kelautan.
- Hak sutau negara untuk memanfaatkan sumber alam mereka, menurut kebijakan lingkungan dan tugas mereka untuk melindungi serta memelihara lingkungan laut.
- Kewajiban untuk konsisten dengan UNCLOS, adanya kegiatan yang diperlukan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan polusi lingkungan laut dari sumber manapun. Sumber polusi : dari daratan, aktivitas dilaut, pembuangan limbah, atmosfir, dan penggunaan teknologi untuk rekayasa genetik.
- Kewajiban untuk melindungi dan memelihara biota yang punah atau sudah langka, dan dipelihara seperti habitat asalnya, menghindari ancaman dan sebab lainnya bagi kehidupan laut.
- Kewajiban untuk mencegah penyebaran polusi di luar area dan atau di dalam area yurisdiksi mereka
- Bertugas untuk tidak memindahkan kerusakan, resiko atau mengubah bentuk suatu jenis polusi ke area lainnya. Bentuk kerjasama nasional dan global meliputi : pengembangan aturan, standard dan rekomendasi praktis; penelitian saintifik; pemberitahuan dari kerusakan nyata atau yang akan terjadi; rencana dalam penanggulangan polusi.
- Adopsi tentang aturan regional dan global, standard, dan rekomendasi praktek dan prosedur untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan polusi yang berhubungan dengan lingkungan laut
- Adopsi hukum nasional dan peraturan, yang mencakup pendugaan suatu nilai atau sebab.
- Aturan internasional, standard dan rekomendasi mengenai perlindungan ekosistem, habitat dan species terdapat pada General Assembly of the United Nations, Convention on Biological Diversity (CBD), RAMSAR Convention on Wetlands, CITES dan regional.
Sumber; Terangi
0 comments
Post a Comment